Monday, 20 April 2026
above article banner area

Runtuhnya Karakter Bangsa dan Urgensi Pendidikan Pancasila (2 Habis)

Selain terus terjadinya pergeseran kebijakan pendidikan Pancasila dari masa ke masa, persoalan lain yang tidak kalah pentingnya dalam menyumbang menurunnya karakter bangsa adalah kebijakan mengenai sekolah-sekolah unggulan, seperti  RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional), SBI (Sekolah Bertaraf Internasional), program akselerasi, sekolah favorit dan sebagainya.  Sebagaimana saya tulis beberapa kali sebelumnya, terdapat kesalahan konsep yang sangat mendasar tentang kebijakan SBI atau RSBI. Saya tidak tahu dari mana kesalahan pemahaman mulai terjadi. Tetapi akibat dari kesalahan itu sangat fatal. Status RSBI sejatinya hanya pencitraan publik dan melegitimasi penarikan beaya yang besar dari masyarakat.

Sebagaimana diketahui, kebijakan mengenai RSBI dan SBI berawal dari Undang-Undang Nomor 20  tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Tampaknya, kata “bertaraf internasional” menjadi kata kunci yang disalahartikan. Dengan hanya menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan belajar mengajar,  sekolah sudah menyebut dirinya sebagai sekolah internasional atau bertaraf internasional. Bahwa bahasa Inggris merupakan bahasa internasional memang jelas. Tetapi menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam pengajaran dan karena itu berstatus RSBI tentu tidak tepat. Internasionalisasi sekolah atau menjadikan sekolah “go international”  mestinya meliputi  semua komponen, mulai sistem pendidikan, kurikulum, dan kualitasnya yang internasional. Lagi pula tidak perlu semua sekolah diarahkan menjadi SBI atau RSBI. Kenyataannya di lapangan kelas SBI atau RSBI sama saja dengan kelas-kelas reguler. Banyak guru yang belum siap mengajar di kelas internasional dengan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Yang jelas perbedaannya adalah sekolah dengan status RSBI memungut beaya jauh lebih tinggi daripada sekolah biasa dengan alasan untuk membiayai program mandiri seperti kunjungan ke sekolah mitra di luar negeri, program pertukaran siswa di luar negeri, dan mengikuti ujian bersertifikat internasional seperti Cambridge di mana setiap mata pelajaran siswa dipungut beaya sekitar Rp. 1 juta. Karena itu, beaya yang diperlukan untuk mengikuti sertifikat internasional ya tinggal menghitung berapa mata pelajaran yang diambil. Beberapa sekolah berstatus RSBI memungut siswa rata-rata Rp. 25 juta. Beaya itu terlalu mahal untuk ukuran masyarakat Indonesia. Memang ada yang mampu membayar beaya sebesar itu, tetapi jumlahnya tidak banyak. Karena itu, tanpa disadari praktik pendidikan semacam itu melahirkan kelas ekslusif yang hanya bisa dinikmati oleh hanya segelintir orang. Banyak sekolah yang tadinya baik dan menjadi kebanggaan masyarakat kemudian setelah berubah menjadi sekolah RSBI sulit diakses oleh masyarakat luas, terutama yang tidak mampu secara ekonomis. Padahal, pendidikan adalah hajat hidup semua anggota masyarakat, bukan oleh sekelompok orang saja. Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan kebutuhan sangat mendasar setiap warga negara. Karena itu, adalah kewajiban pemerintah  untuk memberikan kesempatan kepada semua warga negara memperoleh pendidikan yang layak. Pendidikan bukan monopoli anggota masyarakat yang berduit. Ada gejala program internasionalisasi pendidikan di sekolah-sekolah kita berpotensi melahirkan ketidakadilan memperoleh pendidikan. Kalaupun sekarang ada kebijakan subsidi silang di RSBI untuk menutupi beaya operasional bagi siswa yang tidak mampu sebanyak 20% dari keseluruhan siswa, maka artinya yang 80% hanya akan diisi oleh siswa yang mampu saja. Di sini terjadi praktik liberalisasi pendidikan dari sekolah publik yang tadinya sekolah unggulan menjadi sekolah mahal dan elitis berpayung RSBI. Jika di sekolah siswa sudah hidup dalam praktik pendidikan elitis, maka wajar jika sudah lulus dan menjadi anggota masyarakat sikap mereka juga elitis. Mereka tidak mau berinteraksi dengan anggota masyarakat yang lain dan tidak merasa perlu, karena kebutuhannya sudah terpenuhi. Padahal, pendidikan bukan sekadar praktik pengajaran (mengajarkan ilmu ke anak didik) dari tidak tahu menjadi tahu, melainkan pula proses pembangunan watak anak didik dari yang tidak berbudaya menjadi orang yang berbudi pekerti luhur. Persoalan mendasar bagi dunia pendidikan diIndonesia adalah masalah mutu atau kualitas dan pemerataan. Faktor utama paling utama yang menentukan mutu tidaknya pendidikan adalah  pendidik atau guru. Di tangan guru yang berkualitas, saya sangat yakin akan lahir anak didik yang berkualitas. Sebaliknya, jika guru tidak berkualitas, maka program apapun yang dikembangkan sekolah tidak akan banyak berdampak. Karena itu, untuk meningkatkan mutu, guru harus menjadi prioritas program pendidikan, bukan menginternasionalisasikan sekolah. Upaya peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas pendidik sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lewat undang-undang tersebut, hak dan kewajiban guru diuraikan dengan jelas. Salah satu program untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut adalah program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan. Sayang program ini juga dirasa tidak banyak berdampak untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mulai proses sertifikasi, penilaiannya hingga pasca-sertifikasi tidak direncanakan dengan baik. Semuanya hanya formalitas. Bahkan setelah lulus sertifikasi, guru kembali lagi ke kondisi sebelumnya. Kedisplinan kurang, jam wajib mengajar tidak dipenuhi, semangat untuk meningkatkan ilmu terkait dengan bidang studinya juga tidak sebagaimana diharapkan. Malah ada guru yang sudah lulus sertifikasi membagi jam wajib mengajarnya dengan guru honorer dan memberinya imbalan dari tunjangan yang diperoleh. Jika kondisi semacam ini terus berlangsung, maka betapa tragisnya dunia pendidikan kita. Padahal, akibat kebijakan tersebut,  pemerintah mengeluarkan dana dalam jumlah yang sangat besar, karena sesuai undang-undang  setiap guru yang sudah lulus sertifikasi akan memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Harapan pemerintah adalah dengan gaji yang memadai, guru akan bisa bekerja penuh konsentrasi. Tidak ada lagi guru yang melakukan pekerjaan sambilan di luar mengajar. Sebagai profesi, maka guru harus memperoleh penghasilan yang layak. Nafas undang-undang sudah sangat baik. Tetapi implementasi di lapangan menyimpang dari tujuan semula.  Perubahan yang nyata yang bisa kita saksikan hanyalah semua guru yang disertifikasi sudah berkualifikasi pendidikan S1. Di sini pun juga ada persoalan. Sebab, tidak sedikit guru yang mengejar pendidikan S1 lewat program pendidikan asal-asalan. Kuliah di kantor-kantor pada hari Sabtu – Minggu, dua tahun sudah lulus sarjana asal bayar sejumlah uang, skripsi sebagai karya ilmiah akhir dibuatkan. Para guru mengejar pendidikan S1 hanya untuk memenuhi syarat agar bisa ikut sertifikasi, bukan untuk meningkatkan kompetensi keilmuannya. Untuk memenuhi undang-undang guru dan dosen, pemerintah mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Dalam perhitungan kasar, jika semua guru sudah lulus sertifikasi pada tahun 2015, beaya yang dikeluarkan pemerintah untuk tunjangan sertifikasi mencapai Rp. 200 trilyun lebih. Beaya sebesar itu sebenarnya cukup untuk membangun pendidikan yang berkualitas, asal dengan perencanaan yang sangat baik dan dikelola oleh orang-orang yang bertanggung jawab. Kebijakan pemerintah dengan mengembangkan sekolah-sekolah unggulan seperti diurakan di atas perlu segera dievaluasi. Sungguh sebuah ironi jika memudarnya karakter bangsa sebagaimana kita rasakan akhir-akhir ini justru berawal dari praktik pendidikan yang mestinya menjadi lokomotif pembangunan manusia unggul, tidak hanya secara akademik, tetapi juga moral dan nilai-nilai luhur bangsa. Diakui bahwa era globalisasi sekarang ini memang menuntut kualitas unggul, mandiri, dan inovatif. Tetapi tidak berarti pendidikan karakter dan penanaman nilai ditinggalkan. Bangsa besar bukan sekadar maju secara teknologi dan ilmu pengetahuan, tetapi juga  yang berkarakter dan  menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang telah ada. Sekolah unggul juga bukan sekadar  berlabel internasional dan ekslusif dengan segudang prestasi akademik, tetapi juga berkarakter. Ini bisa dicapai jika pendidikan dijalankan dengan landasan falsafah hidup bangsa secara jernih. Berbagai gejala sosial sebagaimana digambarkan pada awal tulisan sebelumnya tampaknya tidak lepas dari kebijakan dan praktik pendidikan yang berlangsung beberapa kurun waktu terakhir. Karena itu, saya mengajak semua pihak yang terpanggil untuk membenahi pendidikan kita merenung dan memberikan masukan ke pemerintah demi terwujudnya pendidikan yang kita harapkan. Masih sangat banyak pekerjaan rumah yang harus kita lakukan untuk membenahi pendidikan kita. _________ Malang, 22 Juni 2011

Penulis : Prof DR. H. Mudjia Rahardjo

Pembantu Rektor I Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *