Tuesday, 23 June 2026

Artikel Ilmiah

Pengawasan Pembiayaan

Seperti telah diuraikan sebelumnya, salah satu fungsi manajemen yang penting dalam setiap kegiatan usaha yaitu tahap pengawasan. Demikian jga dalam perpembiayaanan karena kegiatan pengawasan adalah merupakan penjagaan dan pengamanan terhjadap suatu kekayaan bank yang disalurkan atau diinvestasikan kegiatan pengawasan ini jadi lebih penting bila kita ketahui bahwa pembiayaan merupakan kekayaan ...

Read More »

Kaedah dan Hal-hal yang Berhubungan dengan Murobahah

dan hal-hal yang berhubungan dengan murobahah antara lain: a.  Ia harus digunakan untuk barang yang halal b.  Biaya actual dari barang yang akan diperjual belikan harus diketahui oleh pembeli. c. Harus ada kesepakatan kedua belahpihak (Penjual dan Pembeli).Atas harga jual yang termasuk didalamnya harga pokok penjualan.(Cost Of Goods Sold) dan ...

Read More »

Manfaat dan Resiko Pembiayaan Murobahah

Sesuai dengan sifat bisnis (tijaroh), transaksi al-murobahah memiliki beberapa  manfaat, demikian juga resiko yang harus disepakati. Pembiayaan murobahah memberikan banyak manfaat kepada bank syari’ah ataupun nasabahnya.Salah satu manfaat yang diperoleh bank adalah,adanya keuntungan dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.selain itu system pembiayaan sangat sederhana dan ...

Read More »

Syarat-syarat Murobahah

Syarat-syarat murobahah adalah sebagai berikut: a.  Penjual memberitahu modal pada nasabah b.  Kontrak pertama harus syah sesuai rukun yang ditetapkan. c.  Kontrak harus bebas dari Riba d. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian. e.  Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian misalnya, ...

Read More »

Pengertian Pembayaran Murobahah

Ada beberapa bentuk jual beli yang diperbolehkan dalam Islam. Salah satu bentuk jual beli yang diterapkan di lembaga keuangan syariah adalah  yang berbentuk bank dan non bank, yaitu jual beli secara murobahah yang lazim disebut pembiayaan murobahah. Murobahah adalah jasa pembiayaan jual beli barang pada harga asli ditambah dengan keuntungan ...

Read More »

Ciri-Ciri Bank Syari’ah

Bank Syari’ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari’ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar. Penggunaan ...

Read More »

Tujuan Perbankan Syari’ah

Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut. Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari’ah. Menurut  Handbook of Islamic Banking, bank Islam ...

Read More »

Pengertian Bank Syari’ah

Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[1] Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature ...

Read More »

Usaha-usaha Mengatasi Terjadinya Anak Putus Sekolah

Setiap orang tua pada dasarnya menghendaki agar anak dapat belajar di sekolah sampai di perguruan tinggi. Untuk itu dalam mengatasi terjadinya anak putus sekolah harus adanya berbagai usaha pencegahannya sejak dini, baik yang dilakukan oleh orang tua, sekolah (pemerintah) maupun oleh masyarakat. Sehingga anak putus sekolah dapat dibatasi sekecil mungkin. ...

Read More »

Cara Pembinaan Terhadap Anak Putus Sekolah

Bagi anak yang putus sekolah harus dibimbing dan dibina secara maksimal baik oleh orang tuanya sendiri maupun masyarakat tempat anak-anak bergaul sehari-hari. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh kepala desa Meunasah Dua, bahwa: “Pembinaan terhadap anak yang putus sekolah adalah melalui orang tua, tokoh masyarakat, menyuruh anak tersebut untuk bergabung ...

Read More »