Sunday, 10 May 2026

Tag Archives: pasal

Bantuan Ilmiah dalam Penyidikan Perkara

Bantuan ilmiah ialah sarana lain selain sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk membantu proses penyidikan dan bersifat ilmiah. Metode-metode itu merupakan rangkaian usaha penyidik agar dapat mencari dan mengumpulkan barang bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi. Tentunya demi diketemukannya pelaku kejahatan. Terlepas dari pemanfaatan ...

Read More »

Tugas dan Penyidik Polri

 Penyidik menurut KUHAP adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia  atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan  ...

Read More »

Syarat-syarat menjadi Penyidik

Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 butir (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHAP bahwa yang dapat dikatakan sebagai penyidik yaitu pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Seseorang yang ditunjuk sebagai penyidik haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang mendukung tugas tersebut, ...

Read More »

Pengertian Penyedik

Menurut pasal 1 butir (1) KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Dan karena kewajibannya mempunyai wewenang : menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; ...

Read More »

Dasar Hukum Pembebasan Tanah

Undang-undang  nomor  5  tahun  1960   tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Undang-undang  nomor  20  tahun  1991  tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.             Di dalam Permendagri tersebut digunakan istilah pembebasan tanah. Padahal istilah tersebut tidak terdapat dalam UUPA dan Undang-undang nomor 20 tahun 1961 sebagai Peraturan ...

Read More »

Dasar Hukum Pencabutan Hak Atas Tanah

Sejak diundangkan undang-undang nomor 20 tahun 1961 maka statsblad 1920 nomor 574 tentang Onteigenings Ordonnantie dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali Bijblad nomor 11372 jo nomor 12746 mengenai Panitia Pembelian Tanah untuk keperluan dinas masih tetap berlaku. Peraturan-peraturan mengenai pencabutan hak atas tanah adalah : 1)      UUPA khususnya pasal ...

Read More »

Pengertian Pencabutan Hak Atas Tanah

Undang-undang nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya adalah sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 UUPA. Di dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 20 tahun 1961 jo Pasal 18 UUPA disebutkan bahwa : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama ...

Read More »

Badan Pertimbangan Kepegawaian

Berdasarkan Pasal 23 ayat (02) UU No.43 Tahun 1999, disebutkan bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian yang dibentuk dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980, tertanggal 11 Desember 1980 adalah suatu Badan yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, ...

Read More »

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Dalam rangka memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, maka tindakan kepolisian sebagai penyidik terhadap Pegawai Negeri Sipil hendaknya dilakukan dengan tertib dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalamkaitan ini apabila seornag Pegawai Negeri Sipil diperiksa, ditangkap dan atau ditahan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka melakukan tindak pidana, maka ...

Read More »

Tanggungjawab Disiplin Administrasi PNS

Tanggung jawab disipliner atau administratif adalah tanggung jawab Pegawai Negeri yang tidak memenuhi kewajiban di dalam dinasnya. Pejabat ditempatkan di bawah disiplin jabatan, pelanggaran jabatan dapat mengakibatkan hukuman jabatan, bahkan pemberhentian (dengan catatan “tidak terhormat”) dari jabatan. Di dalam UU No.43 Tahun 1999, hal ini telah diatur di dalam Pasal ...

Read More »