Saturday, 30 May 2026
above article banner area

Kebijaksanaan Pemerintah

Kebijaksanaan  Pemerintah 

  1. 1.      Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam  pasal 2 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi :

  • Inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan.
  • Penerapan tingkat pelayanan yang diinginkan.
  • Penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas.
  • Penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya.

Pasal 4 ayat 1 dan 2 tentang rekayasa lalu lintas dijelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen lalu lintas di jalan, dilakukan dengan rekayasa lalu lintas. Rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat diatas, meliputi :

  • Perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan.
  • Perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, sera alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan.
  1. 2.      Keputusan Menteri Perhubungan No. KM Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan

Penempatan rambu lalu lintas dijelaskan pada bab V, yakni:

a.    Bagian ketiga, penempatan perambuan menurut ukuran

pasal 25 :  

  • Ukuran daun rambu terdiri dari ukuran besar, ukuran sedang, ukuran kecil dan ukuran sangat kecil.
  • Daun ukuran rambu besar ditempatkan pada jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80  km per jam.
  • Daun ukuran rambu sedang ditempatkan pada jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60  km per jam.
  • Daun ukuran rambu kecil ditempatkan pada jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60  km per jam atau kurang.
  • Dalam keadaan tertentu dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, dapat ditempatkan daun rambu-rambu ukuran sangat kecil.

a.Bagian keempat, penempatan rambu peringatan.

Pasal 26 :

  • Rambu peringatan ditempatkan pada sisi jalan sebelum tampak atau bagian jalan yang berbahaya.  Dengan jarak :
    • Minimum 180 meter, untuk jalan dengan kecepatan lebih rendah dari 100 km per jam.
    • Minimum 100 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km per jam sampai dengan 100 km per jam.
    • Minimum 80 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km per jam.
    • Minimum 50 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 km per jam atau kurang.
    • Apabila diperlukan gagasan atau penanggulangan rambu peringatan dilengkapi dengan papan tambahan.

 

 

 

  1. Bagian kelima, penempatan rambu larangan

Pasal 27 :

  • Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin  pada awal bagan jalan dimulainya rambu larangan.
  • Untuk rambu larangan nomor 21,7 dan 8 ditempatkan pada awal bagian jalan dimulainya larangan.
  • Rambu larangan nomor 20, 22 dan 23 ditempatkan pada bagian awal berakhirnya rambu larangan.

d.  Bagian keenam, penempatan rambu perintah

Pasal 28 :

  • Rambu perintah nomor 9 ditempatkan sedekat mungkin dan awal bagian jalan di mulainya perintah.
  • Rambu perintah nomor 6b dan 6c ditempatkan pada sisi seberang jalan dari arah lalu lintas datang.
  • Rambu perintah nomor 6a, 6c, 6d dan 8 ditempatkan pada sisi jalan sesuai perintah yang diberikan rambu tersebut.
  • Rambu perintah nomor 6 ditempatkan di sisi jalan  bagian awal lajur atau bagian, jalan yang wajib dilewati.
  • Rambu perintah nomor 4 dan 5 ditempatkan disisi jalan pada batas akhir berlakunya rambu nomor 4 dan 5.

 

e.   Bagian ke tujuh, penempatan rambu petunjuk

Pasal 29 :

  • Rambu petunjuk ditempatkan pada sisi jalan, pemisah jalan atau daerah manfaat jalan sebelum tempat daerah atau lokasi yang ditunjuk.
  • Rambu petunjuk nomor 23, 24, 28 dan 29 ditempatkan sedekat mungkin pada lokasi yang ditunjuk dengan jarak maksimum 50 meter.
  • Rambu petunjuk nomor 25, 30, 33, 33a, 33b, 33c dan 34 ditempatkan sebelum lokasi yang ditunjuk dan jarak menuju lokasi dinyatakan dalam rambu tersebut.
  • Rambu petunjuk no 6, 7, 7a, 10, 18, 20, 20a, 22 dan 26 ditempatkan pada awal petunjuk tersebut dimulai.
  • Rambu petunjuk nomor 6a, 22a dan 26 ditempatkan pada bagian jalan akhir berlakunya rambu yang bersangkutan.
  • Rambu petunjuk nomor 1 sampai dengan nomor 5, 8, 9, 11 sampai 17 dan 19, ditempatkan pada lokasi yang ditunjuk dan untuk petunjuk awal sebelum lokasi yang ditunjuk tersebut dapat dipasang rambu yang sama dilengkapi dengan papan tambahan menyatakan jarak.
  • Rambu petunjuk nomor 21 dan 27 ditempatkan pada awal bagian jalan.
  • Rambu petunjuk nomor 7 yang dilengkapi dengan papan tambahan dengan tulisan “terminal”, dapat digunakan sebagai petunjuk awal lokasi terminal.
  • Khusus rambu petunjuk nomor 1 sampai dengan nomor 5, 8, 9, 10 sampai dengan nomor 17 dan 19 dapat ditempatkan sebelum lokasi dalam 1(satu) rambu yang  sesuai dengan fasilitas yang tersedia pada lokasi.

f.    Bagian kesembilan, penempatan papan tambahan

Pasal 31 :

  • Papan tambahan ditempatkan dengan  jarak 5 cm sampai dengan 10 cm dari sisi terbawah daun rambu, dengan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu.
  • Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 1 (satu) berbanding 2 (dua)
  • Papan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat ditempatkan pada.
    • Rambu peringatan pada nomor 26,26a dan 26b.
    • Rambu petunjuk pada nomor 23, 24, 28 dan 29.
    • Papan yang memuat dalam tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas dan mudah serta cepat dimengerti oleh pemakai jalan.

 

  1. Bagian Kesepuluh, penempatan rambu yang berpasangan
  • Rambu larangan nomor 1c penempatannya disesuaikan dengan rambu petunjuk nomor 11
  • Rambu perintah 4 penempatannya harus diakhiri dengan rambu perintah nomor 4a.
  • Rambu larangan nomor 10 dan 19 penempatannnya harus diakhiri dengan rambu larangan nomor 22 dan 20.
Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *