Sunday, 19 April 2026
above article banner area

Memaknai Fatwa Haram Merokok Sebagai Pertanda Kasih Sayang

Ketika saya masih kecil, hidup dengan orang tua, banyak sekali larangan yang diberikan. Misalnya, saya tidak boleh keluar malam tatkala keadaan lagi hujan, tidak boleh membolos sekolah, tidak boleh makan sambil berdiri, tidak boleh bertengkar, tidak boleh menyakiti hati teman-teman dan lain-lain. Ibu saya melarang saya melakukan hal-hal seperti contoh itu, agar saya selamat, menjadi baik, atau terhindar dari apa saja yang mencelakakan.

Larangan itu diungkapkan dengan kata-kata jangan, atau tidak boleh. Misalnya, tidak boleh keluar malam, karena keadaan lagi hujan, jangan makan sambil berdiri, jangan bertengkar, jangan menyakiti hati orang lain. Larangan ibu tersebut adalah sebagai tanda kasih sayangnya kepada anak-anaknya, termasuk kepada saya. Atas larangan itu, saya kadang menurut, tetapi kadang juga membandel. Namanya anak, di mana-mana saya kira begitu. Asal ibu tidak tahu, larangan itu saya abaikan. Tetapi saya tidak pernah protes, kenapa ibu melarang begitu. Sadar atau tidak, larangan itu saya maknai sebagai bentuk kasih sayangnya. Kata jangan atau tidak boleh dalam konteks orang arab berarti haram. Jika kita membeli sesuatu barang, lalu harga yang kita inginkan masih terlalu rendah, penjualnya akan mengatakan haram. Arti kata haram di sini adalah belum boleh. Sebaliknya, jika harga itu telah disetujui, maka penjual akan mengatakan halal. Halal dan sebaliknya haram, dalam bahasa Indonesianya adalah boleh dan tidak boleh. Makna itu kita tangkap sedemikian ringan sehingga tidak membebani. Lain halnya istilah itu bagi kehidupan sehari-hari di Indonesia. Sebutan haram seolah-olah menjadi sesuatu yang membebani. Apa saja yang disebut haram menjadi sesuatu yang berat, selalu dikaitkan dengan kehidupan di akhirat sana. Padahal di Arab sendiri kata halal dan haram digunakan sehari-hari dalam jual beli di pasar dan di tempat-tempat lainnya. Memperhatikan kata halal dan haram dalam komunikasi jual beli orang arab tersebut, maka yang terbayang di pikiran saya, tatkala ibu melarang saya melakukan sesuatu, jika dibahasa Arab kan maka akan berbunyi, haram kamu keluar malam, haram kamu membolos, haram kamu menyakiti temanmu dan seterusnya. Haram artinya menjadi tidak boleh. Lebih lanjut, mungkin ditanyakan, tidak boleh menurut siapa. Maka jawabnya adalah tidak boleh menurut ibu, atau tidak boleh menurut penjual barang yang akan kita beli itu. Jika makna haram dipahami sederhana seperti itu, maka tatkala Pak Din Syamsuddin, Ketua PP Muhammadiyah mengharamkan rokok, maka apakah tidak bisa dimaknai sebagai bentuk kasih sayangnya terhadap umat Islam. Maka artinya kemudian tidak terlalu menakutkan, ialah hanya sebatas tidak membolehkan melakukan sesuatu, yakni tidak merokok, agar kesehatannya terjaga. Apakah dengan mengikuti nasihat Pak Din Syamsuddin itu sama dengan mengikuti perintah Yang Maha Kuasa dan sebaliknya; jika mengabaikan akan dosa dan dimasukkan ke neraka. Soal masuk surga dan neraka itu bukan urusan siapa-siapa, bukan pula urusan organisasi. Itu adalah urusan yang berwenang memasukkannya, yaitu Allah swt. Organisasi tidak ikut-ikut apakah seseorang masuk surga atau masuk neraka. Organisasi itu hanya menyeru agar anggotanya menjalankan amal shalih dan menjauhi apa saja yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Lalu apakah merokok itu selalu merugikan. Tentu saja tidak selalu. Prof. Drs. Sutiman Bambang Sumitro, SU,DSC, Guru Besar Universitas Brawijaya, ahli di bidang biologi yang juga Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maliki Malang dalam penelitiannya telah mendapatkan hasil, bahwa hal yang membahayakan rokok bisa dihilangkan sepenuhnya. Ia telah berhasil membuat rokok bebas bahaya kesehatan. Siapapun yang merokok, termasuk orang kanan kiri yang menghisap asapnya sama sekali tidak berbahaya. Hasil penelitiannya menarik banyak orang, termasuk para ahli luar negeri. Karena itu, dia diundang ke berbagai negara maju untuk mempresentasikan hasil penelitiannya itu. Jika atas dasar ingin memberi kasih sayang pula, lalu pola merokok hasil temuan Prof. Dr. Sutiman dihalalkan, maka tidak tidak ada petani tembakau yang gelisah karena fatwa itu, pabrik rokok, penjual rokok, pegawai pabrik rokok yang jumlahnya tidak terhitung banyaknya, tidak khawatir kehilangan mata pencahariannya. Sekalipun di setiap tempat ada peringatan bahwa rokok itu berbahaya, tetapi tokh masih banyak orang yang melanggarnya. Sebab ada saja orang, bahkan juga sementara kyai, jika tidak merokok tidak betah. Bagi mereka rokok bisa meredakan emosi, sehingga tidak cepat marah. Dulu, ketika saya masih duduk sekolah dasar, guru saya yang sudah tua, menyuruh mengambilkan rokoknya yang tertinggal di rumah. Dia tidak bisa mengajar jika tidak sambil merokok. Oleh karena itu, bisa juga dipahami, merokok bagi orang-orang tertentu justru menjadikan lebih kreatif. Atas dasar pandangan itu, maka kiranya hasil penelitian Prof. Drs. Sutiman Bambang Sumitro,SU,DSC, Dekan Fakultas Sainstek UIN Maulana Malik Ibrahim Malang perlu dipelajari lebih lanjut. Selain itu, agar tidak terlalu menggelisahkan, terutama bagi siapapun yang hidupnya masih terkait dengan rokok, gimana kalau fatwa MUI, dan juga akhir-akhir ini PP Muhammadiyah dimaknai sebagai bentuk kasih sayang mereka kepada umat, agar semua menjadi selamat. Atau fatwa itu sebagai peringatan awal menuju bebas rokok di masa mendatang. Dalam sejarahnya, larangan minum khamer pun juga diimplementasikan secara bertahap. Tidak perlu fatwa-fatwa itu dikaitkan dengan sesuatu yang terlalu jauh, hingga hanya dengan merokok misalnya, lalu sampai masuk neraka segala? Wallahu a’lam.

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *