Home / Artikel Ilmiah / HAMBATAN-HAMBATAN YANG DIHADAPI OLEH PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA.

HAMBATAN-HAMBATAN YANG DIHADAPI OLEH PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA.

HAMBATAN-HAMBATAN YANG DIHADAPI OLEH PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA.

Dalam melakukan penyidikan tindak pidana narkoba banyak hambatan-hambatan yang ditemui POLRI selaku penyidik untuk mengungkapkan kasus-kasus tindak pidana narkoba. Hambatan-hambatan itu meliputi:

  1. Personil.

Dalam melakukan penyidikan tindak pidana narkoba hambatan dari segi personil yang ada di Polres Yogyakarta merupakan hambatan dari kurangnya pendidikan khusus yang diperoleh. Diungkapkan oleh Suwanto mengenai kurangnya pendidikan khusus narkoba yang diterima oleh penyidik dalam hal ini unit narkoba di Polres Yogyakarta:

Dalam penyidikan kasus narkoba haruslah penyidik minimal pernah mendapatkan pendidikan mengenai penyidikan kasus narkoba.[1]

Pendidikan khusus ini diadakan oleh Mabes Polri bekerjasama dengan Departemen Pertahanan Dan Keamanan maupun dari pihak luar negeri. Kedua lembaga inilah yang sering bekerjasama dengan Polri dalam menyelenggarakan pendidikan khusus, tetapi penyelenggaraan pendidikan khusus ini sangat terbatas dengan jenjang waktu yang cukup lama. Dengan demikian kesempatan-kesempatan untuk mengikuti pendidikan khusus ini sangat terbatas. Dengan adanya pendidikan khusus diharapkan penyidik tindak pidana narkoba dapat meningkatkan kemampuan mengenai kasus-kasus narkoba.

2.         Masyarakat kurang mengetahui ciri-ciri narkoba.

Narkoba sebagai bahan yang harus selalu mendapat pengawasan karena sifat berbahaya , narkoba harus dapat diketahui ciri-cirinya oleh masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui adanya ciri-ciri dari tanaman narkotika guna mencegah dilakukannya tindak pidana narkoba “Hingga saat ini dapat dikatakan masyarakat kurang mengetahui ciri-ciri narkoba, untuk perlu diadakan usaha penyebaran informasi mengenai ciri-ciri narkoba.”

Pasal 31 Undang-Undang No. 9 tahun 1976 memberikan suatu premi bagi penyidik yang berhasil mengungkapkan atau membongkar tindak pidana narkoba yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan gairah bagi berhasilnya penyidikan tindak pidana narkoba yang sangat tertutup dan pelik masalahnya. Tetapi pemberian premi ini belum terlaksana dikarenakan Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut belum ada.

Upaya-upaya yang dilakukan POLRI dalam memecahkan hambatan-hambatan dalam penyidikan tindak pidana narkoba. Tindak pidana Narkoba sebagai tindak pidana yang tidak hanya membahayakan pelakunya tetapi juga bangsa dan negara haruslah dapat dilakukan pencegahan . POLRI sebagai aparat penegak hukum tidak terlepas dari hambatan-hambatan dalam penyelidikan tindak pidana narkoba . Untuk itu diperlukan upaya untuk memecahkan hambatan-hambatan penyidikan tindak pidana narkoba seperti dalam uraian sebelumnya :

  1. Latihan rutin sebagai alternatif untuk mengatasi kekurangan pendidikan khusus mengenai penyidikan narkoba.
  2. Penyuluhan yang dilakukan POLRI sebagai upaya penaggulangan preventif tindak pidana narkoba


[1] Wawancara dengan Letda Pol Suwanto, tanggal 2 Agustus 2000

About Moch Wahib Dariyadi

Saya adalah Bloger asal Malang yang menyukai kegiatan yang berhubungan dengan perkembangan IT, Design dan juga Pendidikan. Berupaya untuk selalu menebarkan kebermanfaatan bagi sesama.

Check Also

KAMUS AL-‘AIN (العين)

KAMUS AL-‘AIN (العين) PENDAHULUAN Penyusunan mu’jam (kamus) bahasa Arab yang menghimpun kosakata bahasa Arab dan ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *