Home / Artikel Ilmiah / Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Makamah Konstitusi

Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Makamah Konstitusi

Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Makamah Konstitusi

 

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan peran MK penting dalam mengharmoniskan hubungan antar lembaga negara yang sering berbenturan. Untuk menjamin akuntabilitas putusannya, hakim MK perlu dilengkapi kelompok ahli yang berfungsi memberikan wawasan dan pertimbangan  bagi  MK.  Banyaknya  lembaga  negara  baru  yang  muncul  pasca reformasi menimbulkan konflik antar lembaga yang mengganggu penyelenggaraan negara. Konflik antar lembaga negara sebenarnya dapat diarahkan menjadi sesuatu

yang  konstruktif  bagi  perkembangan  demokrasi  pada  masa  depan12   (Gubernur

 

 

 

 

 

12 Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi, Selasa 5 Desember 2006 “Resume Berita

Mengenai Mahkamah Konstitusi”, http://www.republika.com/artikel/html, Selasa 20 Desember 2006

 

 

 

 

Lembaga   Ketahanan   Nasional   Muladi   “Resume   Berita   Mengenai   Mahkamah

 

Konstitusi”).

 

Makamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga yang berkedudukan di

 

Ibukota Negara Republik Indonesia. Dan mengenai susunan MK menurut UU RI No.

 

24 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 Tentang Susunan MK yang berbunyi :

 

1.         Makamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

2.         Susunan Makamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi

3.         Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.

4.         Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Makamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan ketua dan wakil Ketua Makamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya.

5.         Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Makamah Konstitusi.

Mengenai kewenangan Makamah Konstitusi dalam hal mengadili putusannya bersifat final pada tingkat pertama dan terakhir, untuk menguji undang-undang terhadap UUD Negara RI  Tahun 1945, kemudian memutuskan sengketa kewenangan antar  lembaga  yang  kewenangannya  diberikan  atau  diatur  oleh  UUD  Negara Indonesia Tahun 1945, membubarkan partai politik dan memutuskan perselisihan.

 

 

 

 

Aturan mengenai wewenang dan tanggung jawab MK terdapat dalam UU No. 24

 

Tahun  2003  BAB  III  Tentang  Kekuasaan  Makamah  Konstitusi  Pasal  10  yang menyatakan :

1.         Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

a.         menguji  undang-undang  terhadap  Undang-Undang  Dasar  Negara

 

Republik Indonesia Tahun 1945;

 

b.         memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c.         memutus pembubaran partai politik; dan

 

d.         memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

2.         Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa  pengkhianatan  terhadap  negara,  korupsi,  penyuapan,  tindak  pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

 

a.         pengkhianatan    terhadap   negara    adalah    tindak    pidana   terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

 

 

 

b.         korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

c.         tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

d.         perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat

 

Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

e.         tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dan guna mendukung pelaksanaan wewenang MK sebagaimana dimaksud pasal 10 MK Berhak memanggil pejabat Negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Sesuai pasal 11 UU No. 24 Tahun 2003 yang menyatakan : “Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara,                 pejabat    pemerintah,     atau     warga    masyarakat     untuk    memberikan

keterangan”.13

 

Sedangkan mengenai tanggung jawab MK diatur dalam pasal 12, 13 ayat 1 dan 2 mengenai tanggung jawab dan akuntabilitas yang menyatakan : Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. (Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2003). Dan pasal 13 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

13 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Makamah Konstitusi Pasal 11

 

 

 

 

1.         Mahkamah    Konstitusi    wajib    mengumumkan    laporan    berkala    kepada masyarakat secara terbuka mengenai:

a.         permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus;

 

b.         pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.

 

2.         Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.

G.        Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 005/PUU-IV/2006

 

Secara universal, kewenangan pengawasan Komisi Yudisial tidak menjangkau Hakim Agung pada Mahkamah Agung, karena Komisi Yudisial adalah merupakan mitra dari Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan terhadap para hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang ada dibawah Mahkamah Agung; Pasal 32 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi sebagai berikut :

1)         Mahkamah      Agung      melakukan       pengawasan      tertinggi       terhadap penyelenggaraan                        peradilan  di        semua   lingkungan         peradilan     dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;

2)         Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan pada Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya;14

 

 

 

Adapun usul penjatuhan sanksi terhadap Hakim menurut Pasal 21 jo Pasal 23 ayat  (3)  dan  ayat  (4)  dilakukan  oleh  Komisi  Yudisial  yang  diserahkan  kepada

14 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung

 

 

 

 

Mahkamah Agung dan kepada Hakim yang akan dijatuhi sanksi pemberhentian diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Hakim. Di samping itu  khusus  mengenai  usul  pemberhentian  terhadap  Hakim  Agung  dilakukan  oleh Ketua Mahkamah Agung dan kepada Hakim Agung yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri lebih dahulu dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5

Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

 

Sedang bagi Hakim Mahkamah Konstitusi usul pemberhentiannya dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan kepada Hakim Konstitusi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri lebih dahulu dihadapan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, tanpa campur tangan dari Komisi Yudisial. Hal ini berbeda dengan Hakim pada badan peradilan dibawah Mahkamah Agung selain mensyaratkan usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial, juga Hakim yang bersangkutan diberi kesempatan lebih dahulu untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Atas dasar tersebut maka Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur tentang usul penjatuhan sanksi terhadap Hakim Agung dan/atau Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial bertentangan dengan Pasal 24B.

Karena pengawasan terhadap Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi serta usul penjatuhan sanksi oleh Komisi Yudisial                                         tidak termasuk Hakim Agung

 

 

 

 

dan/atau Hakim Mahkamah Konstitusi, maka sepanjang mengenai “pengawasan dan usul penjatuhan sanksi” terhadap Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal: 1 butir 5, 20, 21, 22 ayat (1) huruf e dan ayat (5), 23 ayat (2) dan ayat (3) serta ayat (5), 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial serta Pasal 34 ayat (3) Undangundang   Nomor   4   Tahun   2004   tentang   Kekuasaan   Kehakiman   harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 24B Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan selanjutnya menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi. Mengingat seperti apa yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Yang mana isi nya adalah ;

MENGADILI

 

1.   Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian;

 

2.   Menyatakan:

 

a.   Pasal  1  angka  5  sepanjang  mengenai  kata-kata  “hakim  Mahkamah

 

Konstitusi”;

 

b.   Pasal 20, yang berbunyi, ”Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan     pengawasan  terhadap          perilaku                     hakim              dalam         rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim”;

c.   Pasal 21, yang berbunyi, ”Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan

 

 

 

 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi”;

d. Pasal 22 ayat (1) huruf e, yang berbunyi, ”Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Komisi Yudisial: membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR”;

e.   Pasal 22 ayat (5), yang berbunyi, ”Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang diminta”;

f.    Pasal 23 ayat (2), yang berbunyi, ”Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beserta alasan kesalahannya bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi”;

g.   Pasal 23 ayat (3), yang berbunyi, ”Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan  huruf c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi”, dan;

h.   Pasal 23 ayat (5), yang berbunyi, ”Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentian                            hakim    diajukan    oleh    Mahkamah    Agung    dan/atau

 

 

 

 

Mahkamah Konstitusi kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas)

 

hari sejak pembelaan diri ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim”;

 

i.    Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah

 

Konstitusi”;

 

j.    Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah

 

Konstitusi”;

 

k.   Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah

 

Konstitusi”;

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4415),  bertentangan  dengan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

l.    Pasal 34 ayat (3), yang berbunyi, ”Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang”,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

 

 

3.   Menyatakan:

 

a.   Pasal  1  angka  5  sepanjang  mengenai  kata-kata  “hakim  Mahkamah

 

Konstitusi”, b.   Pasal 20,

c.   Pasal 21,

 

d.   Pasal 22 ayat (1) huruf e, e.   Pasal 22 ayat (5),

f.   Pasal 23 ayat (2),

 

g.   Pasal 23 ayat (3), dan h.   Pasal 23 ayat (5)

i.    Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah

 

Konstitusi”;

 

j.    Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah

 

Konstitusi”;

 

k.   Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah

 

Konstitusi”;

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

l.    Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun

 

2004  tentang  Kekuasaan  Kehakiman  (Lembaran  Negara      Republik

 

 

 

 

Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik

 

Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

4.   Memerintahkan  kepada  Panitera  Mahkamah  untuk  memuat  amar  putusan  ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

5.   Menolak permohonan untuk selebihnya.

 

Untuk  keputusan  Mahkamah  Konstitusi  selengkapnya  bias  dilihat  di lampiran No.1

About Moch Wahib Dariyadi

Saya adalah Bloger asal Malang yang menyukai kegiatan yang berhubungan dengan perkembangan IT, Design dan juga Pendidikan. Berupaya untuk selalu menebarkan kebermanfaatan bagi sesama.

Check Also

KAMUS AL-‘AIN (العين)

KAMUS AL-‘AIN (العين) PENDAHULUAN Penyusunan mu’jam (kamus) bahasa Arab yang menghimpun kosakata bahasa Arab dan ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *